test

Hukrim

Selasa, 4 Agustus 2020 14:41 WIB

Bejat, Oknum Satpam di Tangsel Tega Cabuli Anak Tetangganya

Editor: Hadi Ismanto

Kasus pencabulan terhadap anak.(Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi)

PMJ - Seorang oknum Satpam berinisial E (49) diamankan polisi terkait dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku melakukan aksi bejadnya di kontrakan Kampung Pabuaran, Desa Karang Tengah, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Kanitreskrim Polsek Pagedangan, Ipda Margana menyebut pencabulan itu terjadi pada 20 Juli 2020 malam, sekira pukul 20.00 WIB. Ketika itu, kondisi kontrakan sepi lantaran sang istri sedang keluar rumah. Hanya ada anak bungsu pelaku bersama korban.

"Jadi korban ini kan (sedang) bermain bersama anak pelaku yang sepantaran. Korban digerayangi, tidak ada penetrasi," ujar Margana, Senin (3/8/2020).

Margana menjelaskan, perbuatan pelaku akhirnya terungkap ketika korban mengeluh sakit saat buang air kepada orangtuanya. Lantaran curiga, mereka pun mencari tahu penyebabnya.

"Akhirnya korban ini mengatakan apa yang dialaminya. Kemudian kedua orangtuanya melapor ke Ketua RT dan Binamas setempat dan pelaku akhirnya diamankan," tuturnya.

Ia menambahkan, untuk proses hukum terhadap pelaku sendiri kini ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(Hdi)

BERITA TERKAIT