test

Regional

Selasa, 25 Juli 2023 12:41 WIB

Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Tambang Nikel

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan dua tersangka berkenaan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.

Adapun dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini antara lain, SM sebagai Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) dan EVT yang menjabat sebagai Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan menurut hasil penyidikan yang dilakukan Kejati Sulawesi Tenggara kedua tersangka SM dan EVT disebut sudah melakukan tugas yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Menurut perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 Triliun,” terang Ketut dalam siaran persnya, pada Senin (25/7/2023).

“Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan,” urainya melanjutkan.

Untuk diketahui, Windu Aji berinisial WAS selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining dan Ofan Sofwan atau OS sebagai Direktur Utama PT Lawu Agung Mining telah ditahan oleh Kejagung dalam perkara tambang ilegal tersebut.

 

 

BERITA TERKAIT