test

Hukrim

Jumat, 7 Agustus 2020 18:31 WIB

Senin Besok, Polda Metro Jaya Panggil Hadi Pranoto

Editor: Hadi Ismanto

Hadi Pranoto tersandung kasus dugaan hoax (Foto: PMJ News/Ist)

PMJ - Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan kuasa hukum Hadi Pranoto terkait pencemaran nama baik dengan terlapor CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

"Kemarin memang sudah, semalam ya, laporannya masuk semalam di sini. Pengacara daripada HP sendiri yang melaporkan ke Polda Metro Jaya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).

"(Terlapor) dipersangkakan di Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 tentang fitnah di UU ITE. Ini sudah diteliti tadi pagi oleh Krimsus Polda Metro Jaya," sambungnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berikan keterangan. (Foto: PMJ News/Fjr)

Menurut Yusri, pihaknya akan memanggil pihak pelapor untuk dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut. Dijadwalkan Hadi Pranoto akan diperiksa di Polda Metro Jaya, pada Senin (10/8).

"Rencana kami akan memanggil dari tim penyelidik akan memanggil pelapor sendiri, dan juga akan memanggil HP. Rencana hari Senin juga kita upayakan untuk bisa hadir, untuk kita klarifikasi sendiri," tuturnya.

Sebelumnya, Hadi Pranoto melaporkan balik CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Kuasa hukumnya, Angga Busra Lesmana diadukan terkait pencemaran nama baik.

"Kami di sini mewakili Pak Hadi Pranoto untuk membuat laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang dibuat oleh Saudara MA," ujar Angga Busra Lesmana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

BERITA TERKAIT