test

Hukrim

Senin, 28 September 2020 17:45 WIB

Ahok Cabut Laporan Pencemaran Nama Baiknya

Editor: Hadi Ismanto

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto : PMJ News/Ig Ahok).

PMJ - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui kuasa hukumnya resmi mencabut laporannya terkait kasus pencemaran nama baik. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni KS dan EJ.

"Alhamdulillah hari ini kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat 17 Mei 2020 dan sudah saya tanda tangan surat pencabutan secara resminya," ungkap pengacara Ahok, Ahmad Ramzy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/9/2020).

Ramzy juga menyebut jalan tersebut sudah diambil setelah kedua belah pihak melakukan pertemuan. Kedua tersangka pun telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Betul (sudah bertemu), saat itu kedua tersangka sudah kita pertemukan oleh bapak Basuki di kediamannya," jelasnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu, kata Ramzy, juga memiliki pertimbangan lain. "Tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia, makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini," tukasnya.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT