test

Hukrim

Sabtu, 8 Agustus 2020 19:30 WIB

Polri Dalami Peran Anita Kolopaking

Editor: Hadi Ismanto

Anita Kolopaking akan menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan (Foto: Dok Net)

PMJ - Bareskrim Polri telah menetapkan pengacara Anita Kolopaking sebagai tersangka terkait kasus penerbitan surat jalan bagi terpidana Djoko Tjandra.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono menyebut penyidik masih mendalami cara Anita melobi Brigjen Prasetyo Utomo untuk pembuatan surat jalan itu.

"Penyidik mendalami peran yang bersangkutan. Peran yang bersangkutan selama pembuatan surat jalan palsu tersebut," ujar Brigjen Awi Setyono di Mabes Polri, Sabtu, (8/8/2020).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiono saat memberikan keterangan (Foto: PMJ News/Fjr)

Awi mengatakan, Anita menjadi 'jembatan' penghubung antara Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo. Polisi pun juga mendalami tiap detail cara Anita menghubungkan komunikasi kedua orang itu.

"Tentunya ini digali penyidik mulai poin per poin, waktu ke waktu. Tentunya waktu kan berjalan kan tidak langsung jadi begitu," jelasnya.

Namun Awi belum bisa membeberkan secara rinci terkait pemeriksaan terhadap Anita. Alasannya, untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan yang masih berlangsung.

Ia menyampaikan, akan menginformasi seluruh hasil pernyataan Anita ke Prasetyo dan saksi lain. Akan tetapi, polisi tak ingin langsung percaya dengan ucapan yang keluar dari mulut Anita.

"Tentunya hasil berita acara yang beranagkutan akan diklarifikasi, dan evaluasi oleh penyidik. Dievaluasi kemudian ada kesesuaian atau tidak," tukasnya.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT