test

News

Selasa, 18 Juli 2023 14:02 WIB

Hamil, Korban KDRT di Tangsel Dianiaya Lebih dari Sekali Oleh Suaminya

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Viral di media sosial seorang suami melakukan tindak KDRT di Serpong, Tangsel. (Foto: PMJ News/Instagram @viralciledug)

PMJ NEWS - Polisi mengungkap aksi kejam yang dilakukan oleh BD yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, T (28), di Serpong, Tangerang Selatan.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan Ipda Siswanto mengatakan korban dipukul dan ditendang oleh suaminya lebih dari sekali.

“Dipukul dan ditendang,” ujar Siswanto saat dihubungi, Selasa (18/7/2023).

Siswanto menuturkan bahwa aksi KDRT yang dilakukan BD terjadi pada hari Rabu (12/7/2023) di mana pelaku memukul dan menendang korban ke arah muka.

Kejamnya, penganiayaan tersebut dilakukan ketika korban tengah mengandung dengan usia kehamilan 3 bulan.

“(Penganiayaan) yang jelas lebih dari sekali, (ke arah) muka,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menyebut pria berinisial BD, pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang tengah hamil di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan, merupakan seorang residivis.

“Infonya begitu (residivis),” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Tangsel, Ipda Siswanto saat dihubungi wartawan, Minggu (16/7/2023).

Lebih lanjut Siswanto menjelaskan, pelaku BD sempat terlibat kasus narkoba sebelum viral melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

“(Pelaku BD sempat terlibat kasus) Narkoba,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi masih mencari keberadaan pria berinisial BD, pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang tengah hamil. Peristiwa itu terjadi di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Pelaku sudah diperiksa polisi beberapa jam setelah kejadian, namun tidak ditahan karena dinilai pidana yang dilakukan hanya masuk kategori ringan.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan pelaku juga diduga melakukan pengancaman terhadap korban dan keluarganya.

“Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, penyidik dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Galih Dwi Nuryanto saat dikonfirmasi, Jumat (14/7/2023).

BERITA TERKAIT