test

Hukrim

Kamis, 28 Februari 2019 06:00 WIB

Polisi Mediasi Kasus KDRT Secara Kekeluargaan

Editor: Redaksi

Polisi memediasi perkara kekerasan dalam rumah tangga di Jakarta Pusat.  (Foto: PMJ News)
Polisi memediasi perkara kekerasan dalam rumah tangga di Jakarta Pusat. (Foto: PMJ News)
PMJ – Anggota Polsek Johar Baru menangani serta memediasi perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebuah keluarga di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa ini sebagai upaya penanganan perkara KDRT suami istri tersebut secara kekeluargaan atau jalan terbaik bagi kedua belah pihak. “Pelaku (suami) menganiaya terhadap korban (istri) yang mengakibatkan pada bagian paha kiri mengalami memar dan bengkak,” ujar Kombes Argo, di Jakarta, Rabu (27/02/2019). [caption id="attachment_15434" align="aligncenter" width="1032"] Polisi memediasi perkara kekerasan dalam rumah tangga di Jakarta Pusat.[/caption] Masih dari keterangan Kombes Argo, karena tidak ada titik penyelesaian mengingat pelaku tidak hadir serta kerap menghindar dari upaya penyelesaian. Kemudian korban dibawa ke Polres Jakpus untuk dibuatkan laporan dan visum. Adapun para petugas yang ikut mendamaikan antara lain, Ipda Zainul A; Kanit Binmas Johar Baru; Bripka Teguh, Bhabinkamtibmas Kampung Rawa, dua anggota PPA Polres Jakpus, dan dua pengurus RPTRA Tanah Tinggi Johar Baru. (FER).

BERITA TERKAIT