test

Hukrim

Kamis, 20 Februari 2020 11:41 WIB

Polisi Sukses Lakukan Mediasi KDRT Suami Terhadap Istrinya di Menteng

Editor: Ferro Maulana

Anggota Polres Jakarta Pusat lakukan mediasi terkait perkara KDRT suami kepada istrinya. (Foto: PMJ News).

PMJ - Jajaran Polres Jakarta Pusat, melakukan mediasi terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang terjadi pada pasangan suami istri Dedi Maryudi Ansah (32) dan Tri Widayati (28), di Jalan Menteng Tenggulun, no 12C, Rt16/01, Menteng, Jakarta Pusat.

Kegiatan tersebut dilakukan bersama ketua LMK setempat, Hj Nyai Fatimah, pada Rabu (19/02/2020) malam, sekira pukul 20.00 WIB, di kantor sekretariat Rw 08, Menteng, Jakpus.

Anggota Polres Jakarta Pusat lakukan mediasi terkait perkara KDRT suami kepada istrinya. (Foto: PMJ News).

“Sebelumnya diketahui, telah terjadi pemukulan terhadap seorang istri, oleh suaminya. Keributan terjadi dipicu oleh pertengkaran ringan yang berujung suami melakukan pemukulan terhadap istri. Sehingga menyebabkan luka memar, pada wajah kanan,” ujar Kompol Suwatno selaku Kassubag Humas Polres Jakpus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (20/02/2020)

Suwanto kembali menjelaskan, setelah keduanya diberikan nasehat, dan menyadari kesalahan masing-masing, mereka sepakat untuk saling memperbaiki diri, sehingga persoalan diselesaikan secara musyawarah serta mufakat, dan tidak menempuh jalur hukum.

Saat mediasi berjalan, sang suami berjanji tidak akan mengulangi tindak kekerasan terhadap istrinya lagi. Dan itu disaksikan oleh Rasimun selaku ketua Rt16/01, kedua orang tua Jumiyem dan Hj. Nyai Fatimah. (FNI/ FER)

BERITA TERKAIT