test

Hukrim

Selasa, 11 Juli 2023 14:42 WIB

Ahli Pidana Ungkap Dua Aspek Pembeda Jeratan Pasal Penganiayaan Mario Dandy

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Ahli hukum pidana, Ahmad Sofian menjadi saksi di sidang Mario Dandy Satriyo di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Ahli hukum pidana, Ahmad Sofian memaparkan dua aspek yang menjadi pembeda dari suatu tindak pidana penganiayaan yang dilakukan seseorang.

Hal tersebut dilakukannya ketika hadir dalam persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan hari ini Selasa (11/7/2023) perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Mulanya jaksa meminta penjelasan dari Sofian untuk menjelaskan terkait pasal 351 hingga Pasal 355 tentang penganiayaan dan dijawabnya terdapat dua aspek perbedaan, yakni aspek subjektif dan objektif.

“Jadi kalau kita lihat apa perbedaannya, maka ada dua aspek yang dibedakan. Untuk membedakan antara penganiayaan biasa, penganiayaan yang direncanakan, penganiayaan berat, dan penganiayaan berat yang direncanakan lebih dahulu,” kata Sofian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

“Nah dua aspek itu terletak pada aspek subjektif dan yang kedua adalah aspek objektifnya,” sambungnya.

Sofian kemudian menjelaskan bahwa aspek subjektif meliputi dari orang atau sikap batin yang melakukan tindak pidana, sementara aspek objektif terletak pada akibat dari perbuatan pidananya.

“Jadi sikap batin orang itu menentukan kualifikasi apakah itu masuk dalam tindak Pidana penganiayaan biasa, atau tindak Pidana yang direncanakan atau tindak Pidana penganiayaan berat, atau tindak Pidana penganiayaan berat yang direncanakan lebih dahulu,” papar Sofian.

Selanjutnya, Sofian menyebutkan bahwa penganiayaan secara doktrinal disebut juga dengan delik materil, dengan artian yakni tindak pidana baru ada setelah akibatnya muncul.

Dalam konteks penganiayaan dapat dilihat dari luka yang ditimbulkan sesuai dengan pasal penganiayaan ringan atau penganiayaan berat atau hingga berakibat kematian.

“Jadi kalau kita lihat, kalau akibatnya dia pingsan, dirawat, opname, maka itu luka berat. Kalau hanya lecet, lebam, masuk rumah sakit, pulang , ya itu bisa ditafsirkan luka biasa,” kata Sofian.

BERITA TERKAIT