test

Hukrim

Selasa, 20 Desember 2022 10:22 WIB

Saksi Ahli Psikolog dan Ahli Hukum Pidana Hadir di Sidang Ferdy Sambo Cs

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Ferdy Sambo Cs hadir di persidangan. (Foto: PMJ/Fajar/Tangkapan Layar).

PMJ NEWS - Persidangan terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali berlanjut hari ini Selasa (20/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saksi yang hari ini dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan tersebut sebanyak dua orang, yakni saksi ahli hukum pidana dan ahli psikologi.

“Rencananya dua saksi ahli,” ujar kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy dalam keterangannya, Selasa (20/12/2022).

Dua saksi ahli yang direncanakan hadir dalam persidangan hari ini adalah Effendy Saragih, ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, serta Reni Kusumowardhani, ahli psikologi sekaligus Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

Lima terdakwa dalam kasus tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf .

Seluruh terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

BERITA TERKAIT