test

Hukrim

Selasa, 27 Desember 2022 16:43 WIB

Ahli Pidana Nilai Terdakwa Divonis Bebas Jika 2 Alat Bukti Tak Penuhi Unsur

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Ahli hukum pidana Elwi Danil. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Inews).

PMJ NEWS -  Ahli hukum pidana Elwi Danil menilai seluruh unsur Pasal yang masuk dalam dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J harus dibuktikan dengan dua alat bukti.

Sehingga, apabila tidak dapat dibuktikan, terdakwa bisa dibebaskan dalam tuntutan dakwaan terkait kasus tersebut.

Hal tersebut dikatakan Elwi saat ditanya PH terdakwa, Rasamala Aritonang, perihal pembuktian unsur dalam delik dakwaan.

“Di dalam pembuktian kalau kita bicara (Pasal) 340 (dan) 338, apakah pembuktian semua unsur harus dibuktikan kalau dua alat bukti cukup digunakan untuk membuktikan seluruh unsur atau masing-masing elemen unsur harus dibuktikan masing-masing dua alat bukti minimal?,” tanya Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

“Dalam rumusan tindak pidana ada frasa yang menunjuk pada perbuatan dan ada yang menunjuk pada pertanggungjawaban. Nah dikaitkan dengan sistem minimum alat bukti maka tentu konsekuensinya semua unsur dalam pasal itu harus didukung dengan dua alat bukti,” kata Elwi.

Oleh karenanya, Elwi mengatakan, setiap unsur Pasal yang didakwakan harus ada dua alat bukti yang mendukung.

“Unsur kesengajaan dua alat bukti, unsur direncanakan terlebih dahulu dua alat bukti, unsur menghilangkan nyawa orang lain harus dua alat bukti. Meskipun pada akhirnya dua alat bukti itu masih merupakan bukti yang sama, tapi harus secara konkret menunjuk kepada unsur kepada delik yang akan dibuktikan,” papar Elwi.

Rasamala lantas mempertanyakan terkait konsekuensi apabila tidak terpenuhinya dua alat bukti, yang kemudian dijawab Elwi jika tidak terpenuhinya dua alat bukti maka terdakwa harus divonis bebas

“Kalau pasal yang didakwakan itu sesuai dengan asas hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi: siapa yang mendakwa maka ia harus membuktikan dakwaannya. Pada ketika ia tidak bisa membuktikan dakwaannya maka konsekuensinya orang yang didakwa itu harus divonis bebas,” jelas Elwi.

 

 

BERITA TERKAIT