Selasa, 27 Desember 2022 15:43 WIB
Pengacara Sambo Pertanyakan Kepantasan Seseorang Jadi Justice Collaborator
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Pihak penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempertanyakan kepantasan seseorang yang berstatus justice collaborator (JC) kepada ahli hukum pidana Elwi Danil, guru besar hukum pidana dari Universitas Andalas, yang dihadirkan sebagai saksi.
Pertanyaan diduga mengarah kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E yang berstatus JC dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sejarah dan semangat pengaturan justice collaborator ini kan ada seorang pelaku bekerja sama, kemudian membuka peran pihak yang lebih besar atau membongkar kasusnya, dan menyampaikan informasi secara konsisten dan jujur,” ujar Pengacara Febri Diansyah di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
"Pertanyaan kami, apakah seseorang yang pernah berbohong dalam proses pemeriksaan pidana, jadi bukan sekali bohongnya bisa lebih dari satu kali, kemudian dia juga memberikan keterangan di persidangan secara tidak konsisten, apakah orang seperti ini pantas menjadi justice collaborator?,” tanya Febri ke Elwi.
Namun, Elwi mengatakan bahwa dia tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut lantaran pantas atau tidaknya seorang saksi pelaku diputuskan oleh majelis hakim melalui amar putusan.
"Tentu bukan saya yang akan memberikan penilaian, Yang Mulia-lah nanti yang akan memberikan penilaian,” ucap Elwi.
Lebih lanjut, dikatakan Elwi, majelis hakim dinilai bisa mempertimbangkan kelayakan seseorang berstatus justice collaborator atas perilaku atau perkataannya.
"Maka dengan alasan sering berbohong, perilakunya tidak baik dan sebagainya, itu tentu dia tidak bisa diterima dan tidak layak untuk dihadirkan di persidangan sebagai justice collaborator," jelas Elwi.