test

Hukrim

Selasa, 27 Desember 2022 17:43 WIB

Pengacara Sambo-Putri Tanya Ahli Soal Kesalahpahaman 'Hajar' Jadi 'Tembak'

Editor: Hadi Ismanto

Ahli Hukum Pidana dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas, Elwi Danil menjadi saksi sidang di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube Inews)

PMJ NEWS - Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah menanyakan ahli hukum pidana, Elwi Danil perihal pemahaman yang diterima seseorang saat menerima perintah dari atasannya.

Pertanyaan tersebut ditanyakan kepada Elwi saat dihadirkan penasehat hukum terdakwa, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai saksi meringankan.

"Bagaimana jika ada kesalahpahaman atau misinterpretasi dari orang yang menggerakkan dengan orang yang digerakkan atau orang dalam konteks tadi ada pelaku materiel ada aktor intelektual. Aktor intelektual ngomongnya A, tapi pelaku materiel menafsirkannya B. Bagaimana jika ada misinterpretasi atau kesalahpahaman siapa yang harus bertanggung jawab?" tanya Febri dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022).

Elwi mengatakan, untuk hal seperti itu apabila yang menerima perintah melakukan hal yang melebihi perintah, maka dia yang semestinya bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Yang bertanggung jawab sepenuhnya kalau seandainya orang yang digerakkan itu melakukan perbuatan melebihi apa yang dianjurkan, maka dialah yang bertanggung jawab, bukan yang menggerakkan yang bertanggung jawab," jawab Elwi.

Febri kemudian memberi contoh adanya seseorang yang memberi perintah untuk ‘hajar’, namun yang dilakukan ternyata yakni ‘tembak’.

“Kalau ilustrasi seperti itu, maka pendapat saya yang harus didudukkan terlebih dahulu adalah pemahaman kata hajar. Apa yang disebut kata hajar itu. Apakah hajar itu dipukul ditembak atau dianiaya atau bagaimana,” ucap Elwi.

“Tentu hal ini harus diminta kejelasan pada ahli bahasa tentang apa yang disebut dengan kata hajar itu. Mungkin biasanya di tengah masyarakat atau di institusi tertentu apa yang dipahami dengan istilah kata hajar itu. Sehingga, apa yang dipahami itu saya kira bisa digunakan sebagai pedoman dari pengertian dari hajar itu,” tandas Elwi.

BERITA TERKAIT