test

News

Rabu, 9 Desember 2020 15:47 WIB

Propam Polri Janji Transparan Usut Kasus Bentrok Laskar FPI-Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri melakukan investigasi pada kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Menurut dia, Propam akan mencari tahu apakah tindakan bela diri anggota Polda Metro Jaya dengan menembak mati enam anggota laskar FPI sesuai Peraturan Kapolri Nomor 1 dan 8 Tahun 2009 atau tidak.

"(Langkah Div Propam) terkait pengawasan terhadap tindakan kepolisian dalam kasus penyerangan anggota FPI terhadap anggota Polri. Akibat penyerangan itu, ada tindakan kepolisian yang menyebabkan penyerang meninggal dunia," ungkap Irjen Ferdy Sambo, Rabu (9/12/2020).

Sambo mengatakan, soal penggunaan kekuatan oleh anggota Polri diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Sementara Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Itu yang kami lakukan pengawasan, apakah sudah sesuai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap, akan disampaikan secara transparan," tuturnya.

Kendati begitu, Sambo memastikan keterlibatan Divisi Propam terkait ditembaknya enam laskar FPI, bukan karena adanya indikasi pelanggaran.

"Bukan karena sudah terindikasi melanggar. Kami memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum," tegasnya.

Sambo menjelaskan, Tim Propam yang berjumlah 30 orang saat ini sedang bekerja mengungkap kebenaran kasus ini. "Sesuai arahan Kapolri, tim harus bekerja optimal, bekerja cepat, transparan dan akuntabel serta mampu menjawab keraguan publik," tukasnya.

BERITA TERKAIT