test

Hukrim

Jumat, 23 Oktober 2020 16:28 WIB

Selain Kuli Bangunan, Pegawai Kejaksaan dan Dirut PT Arkan Ikut Jadi Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo. (Foto: PMJ News/ Fjr/ Dre)

PMJ – Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama (Dirut) perusahaan swasta dan pegawai Kejaksaan Agung sebagai tersangka atas insiden kebakaran yang menghanguskan Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.

"Terhadap Dirut PT Arkan, APM, dan TPK (Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa) dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api yang begitu cepat yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (23/10/2020) sore.

Menurut Ferdy, penetapan keduanya dilakukan setelah tim penyidik dari Puslabfor Polri menyimpulkan bahwa kebakaran di Kejagung akibat api yang menjalar begitu cepat. Hal tersebut disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan pembersih yang tidak layak pakai.

Kantor Kejaksaan Agung Ri kebakaran (Foto: Screenshot Video/Istimewa)

Bahkan, sejumlah alat pembersih itu diketahui antara lain bermerek Top Cleaner yang diproduksi oleh PT. Arkan APM dan tidak layak pakai dan tidak memiliki izin edar.

"Dari sana kita menyimpulkan yang mempercepat atau akseleran terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan itu adalah ada penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner," sambung Ferdy.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu. Mereka diduga lalai sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran.(Fjr/Fer)

BERITA TERKAIT