logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 22 Desember 2022 18:27 WIB

Ahli Hukum Pidana: Tak Ada Bukti Visum Bukan Berarti Nggak Ada Kejahatan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Ahli hukum pidana Fakultas Hukum UII dr Mahrus Ali. (Foto: tangkapan layar YouTube Inews)
Ahli hukum pidana Fakultas Hukum UII dr Mahrus Ali. (Foto: tangkapan layar YouTube Inews)

PMJ NEWS -  Ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), dr. Mahrus Ali, hadir sebagai saksi meringankan terdakwa yang dihadirkan oleh pihak penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam persidangan, Ali mengatakan bahwa tidak adanya visum terkait kekerasan seksual bukan berarti tidak adanya peristiwa tersebut.

“Jangan disimpulkan kalau korban tidak melakukan visum tidak terjadi kejahatan,” ujar Ali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Ali kemudian memaparkan isi dari sebuah buku soal hukum pidana tentang viktimologi yang mengatakan tidak semua korban kekerasan seksual berani untuk melapor.

“Bisa saja menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual saat melapor dia akan mengalami viktimisasi sekunder atas perlakuan yang tidak senonoh yang tidak enak, dari banyak aktor, dari sistem peradilan pidana,” ucap Ali.

Dijelaskannya, korban perkosaan terkadang menerima pertanyaan yang kurang ramah perihal peristiwa yang terjadi.

Ali kemudian menyebutkan sebuah contoh kasus yang terjadi di Jawa Timur tentang kekerasan seksual yang menimpa seorang anak hingga melahirkan. Dalam persidangannya terungkap alasan tidak berani melapor karena larangan dari keluarga yang dianggap aib.

“Ini adalah viktimologi. Jadi artinya tidak semua korban kekerasan seksual itu punya keberanian untuk melapor. Artinya apa betul kalau tidak ada visum itu kemudian itu menyulitkan pembuktian, tapi tidak menyatakan kalau kejahatan tidak terjadi, karena apa? Karena banyak sekali alat bukti yang bisa diarahkan,” kata Ali.

“Psikologi bisa menjelaskan itu. Apa contohnya? Orang yang diperkosa pasti mengalami trauma, ga ada setelah diperkosa itu ketawa-tawa, ga ada. Maka gimana cara membuktikan? Hadirkan saksi psikologi untuk menjelaskan itu, saya tidak punya kompeten soal itu,” ucap Ali.

BERITA TERKAIT