test

Hukrim

Selasa, 11 Juli 2023 13:05 WIB

Sidang Mario Dandy, Ahli Pidana Sebut Aktor yang Awasi TKP Wujudkan Pidana

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Ahli pidana, Ahmad Sofian ahli pidana. (Foto; PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Ahli pidana, Ahmad Sofian, menyebutkan bahwa apabila seseorang memiliki kontribusi konkrit dari suatu tindak pidana tanpa melakukan perbuatan pidana, maka orang itu turut terlibat dalam tindak pidana.

Hal tersebut dikatakannya ketika hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (11/7/2023).

Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Sofian perihal keterkaitan seseorang dalam suatu tindak pidana meski hanya melakukan pengawasan dan tidak melakukan tindak pidana.

“Kalau dalam konteks penganiayaan ini apakah seseorang yang memang rencana dia sudah ikut, diajak untuk melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut. Tapi pada saat kejadian, orang ini tidak melakukan suatu tindak pidana, tidak memukul, tidak menendang, tapi dia ada perannya menjaga sekeliling, melihat, misalnya ada orang datang ‘stop ada orang datang’ kemudian berhentilah pelaku utama ini. Apakah konteks seperti itu dalam penganiayaan bisa termasuk dalam pasal 55 ahli?,” tanya JPU ke ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).

“Iya, dalam konteks pasal 55 bisa dibuktikan ada perbuatan konkrit yang dilakukan oleh masing-masing aktor itu disebut factum. Jadi pada saat factum perbuatan di lokasi ada perbuatan konkrit dan perbuatan konkrit itu bisa diatribusikan sebagai perbuatan melawan hukum. Di Lokasi, TKP,” jawab Sofian.

“Jadi tentu bisa dibuktikan bahwa ada kontribusi konkrit, tanpa kontribusi konkrit dari yang bersangkutan di TKP, delik itu tidak terwujud. Atau si dader tidak berani melakukan tindak pidana itu tanpa ada dukungan dari aktor-aktor lain,” lanjutnya.

Sofian kemudian menjelaskan bahwa terdapat orang yang mewujudkan tindak pidana karena adanya keterlibatan orang atau aktor lain yang memunculkan keberanian mewujudkan tindak pidana.

“Apakah kehadiran untuk orang lain walaupun menonton, dapat ditafsirkan dia memiliki kontribusi dalam mewujudkan tindak pidana tersebut. Jadi akan dilihat dari aspek itu, aspek kontribusinya itu, dia adalah berani melakukan karena ada aktor-aktor lain yang hadir di tempat itu untuk mewujudkan tindak pidana,” paparnya.

“Dia tidak berani melakukan tindak pidana kalo sendirian, nyalinya tidak muncul. Nah itu bisa ditafsirkan sebagai ada kontribusi dari aktor lain,” jelasnya.

BERITA TERKAIT