test

Hukrim

Selasa, 11 Juli 2023 08:08 WIB

Pelaku Perampokan di Rumah Selebgram Rendy Terancam 9 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Selebgram Michael Rendy Wiyono. (Foto: Facebook Rendy)

PMJ NEWS -  Pelaku perampokan di rumah Selebgram Michael Rendy Wiyono, terancam 9 tahun penjara.

Pelaku menjalankan aksinya di Perumahan Elit Graha Padma Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (9/7/2023) dinihari WIB.

Pelaku bernama Erwin dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.

"Kami jerat dengan Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP. Ancaman pidananya 9 tahun penjara," terang Kapolsek Tugu Kompol Ngadiyo kepada wartawan, Senin (10/7/2023). 

Sedangkan, Ayah dari Clayton Winomo, Michael Rendy menegaskan sudah memaafkan perbuatan Erwin, sang tetangga yang berniat merampoknya.

Hal itu dikatakan Rendy melalui postingan di akun Instagramnya.

"Jujur segenap hati aku sudah maafin si koh-nya itu karena dia punya dua anak kecil. Dia punya istri tapi posisinya hampir sama kaya aku. Kasihan,” tutur Randy.

“Jujur istriku sangat trauma, sama kejadian tadi pagi itu trauma banget. Gituloh kalau aku engga maafin, tapi jalur hukum tetap kita tempuh sesuai dengan keadilan yang nanti polisi yang akan tetapkan," tandansya.

BERITA TERKAIT