test

Hukrim

Selasa, 31 Maret 2020 19:31 WIB

Catut Nama Selebgram, Pria Ini Diamankan ke Polda Metro Jaya

Editor: Hadi Ismanto

Polda Metro Jaya meggelar konferensi pers pengungkapan kasus terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (Foto: Dok PMJ News)

PMJ - Polda Metro Jaya telah mengamankan satu tersangka, Ahmad Hifni Hardiyansyah (28) lantaran membuat akun Facebook palsu bernama Lodya Arumi Syakira. Pelaku ditangkap lantaran menggunakan foto profil dari Selebgram Alodya Desi.

Kanit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Simbolon menyebut pelaku berhasil diamankan pada Jumat (27/3) di kediamannya di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Banten.

“Tim dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan satu orang pelaku yang mana melakukan tindak pidana pencurian dan atau tanpa hak atau melawan hukum menyalin data informasi elektronik dan atau dokumen elektronik," ujar Herman kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).

Pelaku yang saat itu membuat akun Facebook palsu, mengunggah foto-foto Aloyda yang didapat dari akun Instagram resmi milik Aloyda.

Dalam aksinya itu sekitar 47 laki-laki menjadi korban dari modus pelaku tersebut. Laki-laki juga tertipu dengan pelaku yang meminta nomer Aloyda yang mana nomor tersebut ternyata dimiliki oleh pelaku.

“Karena pelaku menggunakan foto profil milik korban, dengan foto profil itu banyak laki-laki meminta berkenalan bahkan ada yang sampai meminta nomor pelaku,” ungkap Herman.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku diduga mengalami kelainan sex atau diduga gay. Pelaku juga meminta foto alat kelamin dari laki-laki yang di chatnya itu. Pelaku pun mengirimkan foto korban yang mana bertujuan supaya para laki-laki itu percaya.

“Untuk menyakinkan para laki-laki itu, pelaku mengirim foto korban atau pelapor dari akun Instagram milik korban. Pelaku juga diduga memiliki perilaku seks menyimpang, pelaku selalu meminta kepada laki-laki (korban) tesebut untuk mengirimkan foto alat vital atau kelamin,” kata Kombes Yusri.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT