logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 23 November 2020 16:52 WIB

Pakai Sabu Bergantian di Kamar Mandi, Ini Kronologis Penangkapan Millen Cyrus

Editor: Ferro Maulana


Keterangan Kapolres Pelabuhan soal penangkapan selebgram Millen Cyrus. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kapolres Pelabuhan soal penangkapan selebgram Millen Cyrus. (Foto: PMJ News).

PMJ – Kepolisian telah mengamankan selebgram Millen Cyrus (MM) atau yang mempunyai nama asli Muhammad Milendaru Prakasa (MMP).  Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr Ahrie Sonta menjelaskan kronologi penangkapan Millen.

AKBP Ahrie menerangkan bahwa penangkapan Millen mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika yang berada di Hotel A di wilayah Jakarta Utara.

Selanjutnya, Kasat Narkoba AKP Reza Rahandi beserta anggota melakukan penyelidikan di TKP dengan mencurigai kamar 820.

Keterangan Kapolres Pelabuhan soal penangkapan selebgram Millen Cyrus. (Foto: PMJ News/ Istimewa).

“Kemudian, anggota kita mengetuk pintu kamar tersebut dan ditemukan 2 orang atas nama saudara JF dan saudara MMP. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu set alat untuk mengonsumsi sabu dan alat hisap yang dibuat dari botol mineral,”ujar Ahrie kepada wartawan, di Mapolres Pelabuhan, Senin (23/11/2020).

“Sedangkan satu paket plastik berisi kristal sabu berada di atas rak piring yang berada di kamar hotel,” lanjutnya.

Dari hasil Interograsi saudara MMP, menurut Ahrie, dirinya dihubungi oleh saudara OR (DPO) dimana disuruh menemani saudara JF. Kemudian saudara MMP datang menemui saudara OR di TKP.  

Barbuk kejahatan telah diamankan pihak kepolisian. (Foto: PMJ/ Istimewa)

“Berikutnya MMP, saudara JF, saudara OR dan teman perempuan saudara OR (DPO) minum minuman keras jenis black lable. Dan saudara OR mengeluarkan satu paket sabu dan memakai bong dari botol air mineral,”tambah Ahrie.  

AKBP Ahrie menambahkan, OR, MM dan teman saudara perempuan OR mengonsumsi sabu dengan cara bergantian di dalam kamar mandi.

“Sedangkan JF duduk diruang tamu dan tidak mengkonsumsi sabu. OR dan teman perempuan pamitan untuk keluar pindah kamar hotel lain hendak beristirahat,” paparnya.  

“Adapun identitas tersangka adalah MMP Jakarta 28 Agustus 1999, laki-laki dan Saudara JF Jakarta 27 Februari 1987. Barang bukti 1 paket plastik berisi kristal putih diduga sabu berat 0,36 gram bruto, 1 botol air mineral bentuk bong dan 1 botol minuman Black Label,” jelasnya menutup pembicaraan.  (Fer).

BERITA TERKAIT