logo-pmjnews.com

Entertainment

Rabu, 14 Agustus 2024 14:38 WIB

Suami Intan Nabila Jadi Tersangka KDRT, Polisi: Ada Tiga Alat Bukti

Editor: Hadi Ismanto

Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. (Foto: PMJ News)
Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Pelaku kini juga telah ditahan.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan penetapan tersangka Armor Toreador dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan usai menangkapnya di salah satu hotel Kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Kami menemukan tiga alat bukti untuk menjerat tersangka, Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATD," ujar Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di Mapolres Bogor, Rabu (14/8/2024).

"(Alat bukti) kami amankan adalah dokumen pernikahan pelaku dan korban. Kedua flashdisk berisi rekaman cctv yang kani ambil dari medsos yang ketiga adalah screenshot dari medsos tersebut, ini tempat terjadinya kekerasan tersebut terhadap IN," sambungnya.

Disinggung soal isu perselingkuhan yang menjadi motif penganiayaan, Rio mengungkapkan pihaknya masih mendalaminya. Namun, Dia menyebut hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, KDRT dilakukan karena ketahuan nonton film porno.

"Hasil pemeriksaan dari tersangka, mohon maafkan sampaikan bahwa si tersangka ketahuan menonton video porno. Namun, kami ingin menggali dari korban, karena kemarin faktor psikologinya masih trauma kami berinisiatif menghentikan dulu sementara," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal kekerasan rumah tangga (KDRT) Pasal 44 ayat 2 dan undang-undang 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Kemudian kami juga kenakan pasal penganiayaan Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT