test

Hukrim

Sabtu, 1 Juli 2023 17:05 WIB

Oknum yang Peras Tukang Bubur di Cirebon Dipecat

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS -  Eks Kapolsek Mundu Cirebon yang juga tersangka kasus penipuan dengan rekrutmen anggota kepolisian inisial AKP SW diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa AKP SW sudah menjalani sidang etik pada hari Selasa lalu (28/6/2023).

“Sidang kode etik pada hari Selasa, 28 Juni 2023, keputusannya PTDH, ,” ujar Ibrahim dalam keterangannya dikutip Sabtu (1/7/2023).

Kendati demikian, proses hukum terkait tindak pidana yang dilakukannya terhadap tukang bubur yang dimintai uang Rp 310 juta masih berjalan dan akan ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, Ibrahim menambahkan bahwa AKP SW setelah diberi sanksi pemecatan mengajukan banding atas putusan tersebut.

“(AKP SW ajukan) banding,” katanya.

BERITA TERKAIT