test

Hukrim

Rabu, 28 Juni 2023 17:30 WIB

Tersinggung di Grup WA dan Keroyok Korban, Satu Pelaku Ditangkap

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Pelaku yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Seorang pria berinisial RA (28) ditangkap polisi akibat diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap temannya berinisial M (37) hanya karena tersinggung dalam obrolan di grup WhatsApp.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.

Putra menuturkan, kedua pelaku dan korban saling kenal karena kerap nongkrong bareng di kawasan Kota Tua, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

“Karena saling kenal, hingga mereka membuat grup WA dan diberi nama ‘Menambah Saudara’,” ujar Putra dalam keterangannya, Rabu (28/6/2023).

Selanjutnya, Putra menjelaskan bahwa pengeroyokan tersebut bermula dari korban yang mengirimkan pesan di grup WhatsApp ‘Menambah Saudara’ dengan kalimat yang membuat pelaku tersinggung.

Pelaku menilai apa yang dikatakan korban di grup WhatsApp terkait perempuan dianggap tidak pantas dan menganggap ucapannya juga ditujukan kepada seorang perempuan yang dikenal pelaku.

“Menurut korban, chatnya di WA grup tersebut dengan maksud bercanda, namun para pelaku tidak terima atas ucapan korban meski korban sudah beberapa kali minta maaf namun tidak dimaafkan,” ucapnya.

Pelaku kemudian mengajak temannya berinisial D, yang saat ini diburu polisi, untuk mencari korban dan akhirnya bertemu di kawasan Kota Tua. Pelaku menanyakan kepada korban maksud ucapannya dan kemudian mengajak korban ke tempat sepi.

“Setelah korban menyetujui ajakan pelaku untuk berpindah dan berjalan kaki di sekitar TKP yang sepi dan gelap, kemudian pelaku sengaja melakukan pemukulan beberapa kali dengan tangan kosong bagian wajah korban,” ungkap Putra.

Kedua pelaku kemudian mengeroyok dan menghajar korban di seluruh tubuhnya hingga mengakibatkan luka di wajah bagian kelopak mata yang memar, serta di bagian kaki yang membuat korban sulit berjalan.

Tak lama setelah peristiwa tersebut, polis berhasil menangkap pelaku RA di kontrakannya yang berada di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

“Pelaku saat ini ditahan di Polsek Tambora. Pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara,” tandasnya.

BERITA TERKAIT