logo-pmjnews.com

News

Kamis, 22 Juni 2023 20:03 WIB

Kejagung Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Komoditas Emas

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022. Beberapa yang diperiksa di antaranya pegawai PT Antam.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima orang saksi," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).

Adapun lima saksi tersebut di antaranya SIS selaku pihak swasta, serta MAA selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020.

Kemudian MAK selaku Trading and Services Bureau Head PT Antam periode 2021-2023, A selaku Product Logistic Management Manager PT Antam, serta MN selaku Production, Planning, and Inventory Control (PPIC) PT Antam.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung mulai mengusut dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Saat ini kasus tersebut telah berstatus penyidikan.

"Iya, tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

BERITA TERKAIT