test

News

Selasa, 20 Juni 2023 09:36 WIB

Sidang Mario-Shane Hari Ini, Saksi Anak AG Batal Dihadirkan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Mario Dandy duduk di kursi pesakitan. (Foto; PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan hari ini Selasa (20/6/2023).

Agenda persidangan hari ini masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara tersebut.

“Sidang akan kita tunda hari Selasa tanggal 20 Juni jam 10,” ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono sebelum menutup persidangan hari Kamis (15/6/2023).

Rencananya persidangan hari jaksa penuntut umum akan menghadirkan diantaranya Anak AG, Amanda, Rafael Benitez, Kriswanda, dan Alberto Fernando.

Namun dalam keterangan terpisah, Anak AG batal dihadirkan untuk menjadi saksi dalam agenda pemeriksaan hari ini.

“Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa Anak AG belum dipanggil hari ini,” ucap kuasa hukum Anak AG, Mangatta Toding Allo dalam keterangannya.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT