test

Hukrim

Rabu, 14 Juni 2023 09:25 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap 60 Pelaku Perjudian di Jakpus, Mayoritas Lansia

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penindakan perjudian. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Puluhan orang yang mayoritas merupakan lanjut usia digelandang ke Polda Metro Jaya setelah Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penindakan di sebuah lokasi di Jalan Dwiwarna Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, yang dijadikan tempat untuk bermain judi.

Hari Selasa (13/6/2023), puluhan orang itu tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.02 WIB. Mereka seluruhnya dibawa dengan menggunakan dua angkot dan dua truk polisi.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan mereka yang dibawa ke Polda Metro Jaya ada yang berperan sebagai penyelanggara ataupun pemain.

“Kami berhasil mengamankan 60 orang yang diduga, baik sebagai penyelenggara maupun pemain,” ujar Panjiyoga kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/6/2023) malam.

Para pelaku seluruhnya yang kemudian digiring masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan tangan yang terikat kabel ties dengan pengawalan anggota. Mereka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Panjiyoga menambahkan barang bukti yang turut diamankan dalam penindakan jenis permainan yakni pakyu dan tasiau, yaitu alat-alat judi hingga uang taruhan yang digunakan.

“Untuk barang bukti uang untuk sementara masih di dalam perhitungan dan termasuk peran-perannya masih dalam pemeriksaan. (Diamankan) alat-alat permainan untuk perjudian, ada uang lalu dadu dan lain-lain,” ucapnya.

BERITA TERKAIT