Jumat, 16 Juli 2021 17:35 WIB
Polda Metro Ringkus Buronan Pengeroyok Anggota Polri di Cilandak
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya meringkus buronan bernama Muhammad Aldi Royya. Dia masuk DPO karena terlibat pengeroyokan anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi saat membubarkan balap liar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan Aldi diringkus di kawasan Sunter Agung, Kamis (15/7/2021) malam.
"Benar (DPO atas nama Muhammad Aldi Royya) sudah ditangkap Jatanras semalam," ungkap Kombes Tubagus Ade Hidayat, Jumat (16/7/2021).
"Tersangka masih diperiksa sampai sekarang, yang jelas saya membenarkan bahwa sudah diamankan," ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan menangkap delapan orang anggota geng motor yang turut terlibat dalam aksi pengeroyokan aparat kepolisian, Aiptu Suwardi.
Dari delapan orang tersebut, tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Alestasia (21), Gabriella (24), dan Michael (26). Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan dengan ancaman 8 tahun penjara.
"Ada juga kita lapis dengan Pasal 212, Pasal 214, Pasal 207 hingga Pasal 316, dimana ada serangkaian tindakan yaitu melawan petugas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya," tegas Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (9/7/2021).