test

Hukrim

Jumat, 20 Mei 2022 17:42 WIB

WN Latvia Pelaku Skimming ATM Raup Untung 1,5 Persen dari Hasil Curian

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya telah menangkap warga negara Latvia terkait kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming ATM. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap warga negara Latvia, Roberts Markarjancs (46) terkait kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming atau pencurian data pengguna ATM untuk membobol rekening.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pelaku kerap melakukan skimming di sejumlah anjungan tunai mandiri (ATM) di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Aksi Robert berhasil terungkap usai pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban kejahatan skimming. Pelaku sempat berpindah-pindah alamat sebelum berhasil ditangkap di Beji, Depok.

"Berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan dana yang disimpan di atm, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Beji, Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

Kata Zulpan, pelaku telah melakukan aksinya dari bulan April hingga Mei 2022. Pelaku melakukan skimming dengan cara menggunakan kartu yang tersangka dapatkan untuk digunakan dalam menampung dana nasabah.

Kartu itu digunakan dengan cara digesek melalui mesin encorder yang terhubung ke laptop dan sudah terinstall aplikasi proton. Dari aksi skimming itu, pelaku berhasil mendapatkan keuntungan 1,5% dari total uang yang telah berhasil dicuri.

Barang bukti kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming ATM. (Foto: PMJ News/Yeni)
Barang bukti kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming ATM. (Foto: PMJ News/Yeni)


"Dari tindak pidana tersangka dari jaringan kelompok Latvia ini dia beraksi kurang lebih dua bulan. Dimana ia mendapatkan 1,5% dari uang yang dicuri dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari," bebernya.

Adapun sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tersangka, antara lain alat skimmer, kartu ATM dan beberapa ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman denda Rp10 miliar dan 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT