Jumat, 20 Mei 2022 18:42 WIB
WN Latvia Lakukan Skimming ATM, Polisi: Bank Rugi Rp1,2 Miliar
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Warga negara Latvia, Roberts Markarjancs (46) ditetapkan sebagai tersangka kasus skimming ATM. Ia ditangkap di sebuah bank cabang di Beji, Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kejahatan skimming ini dilakukan dengan cara menggunakan kartu yang tersangka dapatkan untuk digunakan dalam menampung dana nasabah.
Kartu itu digunakan dengan cara digesek melalui mesin encorder yang terhubung ke laptop dan sudah terinstall aplikasi proton.
"Setelah mendapatkan data, informasi mengenai nasabah bank itu akan diakses menggunakan kartu binance yang akan diakses melalui kartu ATM, yang diperintahkan pimpinannya," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).
Kata Zulpan, aksi skimming ini telah dilakukan selama kurang lebih dua bulan dan membuat bank mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Dari tindak pidana tersangka dari jaringan kelompok Latvia ini dia beraksi kurang lebih dua bulan. Dari hasil perhitungan penydik dan hasil cek ke pihak bank yang dirugikan total kerugian semua Rp1,2 miliar," sambungnya.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut. Ia meyakini Roberts tidak beraksi sendiri dan memiliki jaringan dalam menjalankan aksinya.
"Hasil sementara dimungkinkan pelaku lain termasuk jaringan tersangka, juga warga negara asing, dan kita juga sudah deteksi keberadaannya," tukas Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus seorang warga negara Latvia, Eropa Timur berinisial RM (46) yang merupakan pelaku pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut pelaku ditangkap di kawasan Beji, Depok.
"Iya benar, pelaku telah kami amankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).