Rabu, 15 September 2021 19:07 WIB
Berikut Imbauan Polisi, Agar Masyarakat Tidak Jadi Korban Skimming ATM
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Aksi kejahatan skimming ATM berujung dengan pencurian uang masih terus terjadi. Terbaru, tiga tersangka yang mana dua diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) telah dibekuk polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan sejumlah imbauan agar masyarakat lebih jeli dan tidak lagi menjadi korban skimming ATM tersebut.
"Pertama, tolong dicek betul untuk mengganti secara berkala pin ATM-nya," terang Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/9/2021).
"Kedua, masyarakat yang punya kartu ATM tapi belum terdapat chipnya tolong segera mengganti dengan ATM yang baru yang mana sudah ada chipnya. Karena para pelaku akan lebih sulit untuk mengkloning data jika sudah ada chipnya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah berhasil membekuk sindikat skimming ATM yang terdiri dari dua WNA dan satu WNI. Para tersangka beraksi menggunakan blank card dan alat khusus untuk mengkloning data nasabah.
Dalam setahun, Yusri mengungkap ketiganya mampu meraup uang nasabah sebanyak Rp17 miliar.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 30 ayat 2 UU ITE, Pasal 6 ancaman 7 tahun penjara pasal 32 juncto pasal 48 ancaman 4 tahun penjara dan pasal 36 dan pasal 38 juncto pasal 51 lapis ada beberapa pasal UU ITE dan Pasal 363 KUHPidana dan 236 KUHPidana.