test

News

Senin, 12 Juni 2023 13:41 WIB

Terdakwa Lukas Enembe Jalani Sidang Secara Daring, Jaksa Bacakan Dakwaan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. (Foto: PMJ News/Twitter)

PMJ NEWS - Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan jalani sidang dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (12/6/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (12/6/2023). Terdakwa Lukas Enembe dihadirkan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK.

"Dihadirkan online dari gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (12/6/2023).

Sidang Lukas Enembe adalah sidang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua. Ini merupakan sidang perdananya.

"Sidang diagendakan pukul 10.00 WIB," lanjut Ali.

KPK merampungkan berkas dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Berkas dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta pada 31 Me 2023.

BERITA TERKAIT