test

Hukrim

Rabu, 2 Januari 2019 21:03 WIB

Jaksa KPK Tolak Seluruh Nota Keberatan Para Terdakwa Kasus Suap Proyek Meikarta

Editor: Redaksi

Jalannya persidangan kasus suap Meikarta. (Foto: Istimewa)
PMJ- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh eksepsi (atau nota keberatan para terdakwa) dugaan suap proyek Meikarta Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, dan Taryudi. Hal itu diketahui dari persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (02/01/2018) yang beragendakan mendengarkan tanggapan Jaksa terhadap eksepsi penasihat hukum ketiga terdakwa. Selain tiga terdakwa, hadir pula seorang terdakwa lainnya, yaitu, Fitradjadja Purnama. Namun, Fitradjadja tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Penuntut Umum. Tanggapan Jaksa dibacakan bergantian oleh JPU KPK, Yadyn dan Taufik Ibnugroho. Salah satu yang ditanggapi terkait dakwaan jaksa yang dinilai kabur. Namun, hal itu dibantah oleh Penuntut Umum. "Bahwa surat dakwaan penuntut umum sudah uraikan perbuatan terdakwa dengan cermat, baik dari sikap batin hingga perbuatan pidana dari terdakwa, untuk menilai sikap perbuatan terdakwa," kilah Yadyn. Dakwaan yang disampaikan penuntut umum KPK, dijelaskan Yadyn, sudah memberikan gambaran detail soal perbuatan terdakwa. Seperti apa, di mana, bagaimana, akibat tindak pidana, dan aturan pidana. "Termasuk yang mengatur serta apa yang mendorong perbuatan pidana dari terdakwa," paparnya menambahkan. Sementara itu, penuntut umum lainnya, Taufik Ibnugroho menimpali, bahwa bila nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum tiga terdakwa lebih banyak membahas materi pokok perkara, yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan. "Bahwa dakwaan penuntut umum sudah sesuai aturan. Sehingga, kami meminta Yang Mulia Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi dan melanjutkan persidangan ke pembuktian," urai Taufiq menambahkan. Terkait bantahan dari terdakwa Billy Sindoro sebagai orang yang menyuruh melakukan memberikan suap, Taufik juga membantahnya. "Terdakwa Billy Sindoro terlibat," ceplosnya. Setelah tanggapan Jaksa atas nota keberatan terdakwa, Majelis Hakim akan membacakan putusan sela pada persidangan selanjutnya, Rabu (09/12/2018) mendatang. Dalam dakwaannya, JPU menyebut, bahwa terdakwa Billy Sindoro selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT Mahkota Sentosa Utama pada Juni 2017 hingga Januari 2018, dan Juli hingga Oktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan Oktober 2017 hingga Oktober 2018, terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang. "Yang seluruhnya berjumlah Rp16, 182 miliar dan 270 ribu dolar Singapura kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," tambah JPU. Berikiutnya, Jaksa menyebut rincian total uang uang suap yang diberikan kepada Bupati Bekasi dan sejumlah PNS di Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Mulai dari level kepala dinas hingga kepala bidang. "Kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sejumlah uang senilai Rp 10,83 miliar dan 90 ribu dollar Singapura," sebut JPU. Jaksa juga mengungkap, uang suap diberikan pula kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dewi Tisnawati sebesar Rp 1 miliar dan 90 ribu dollar Singapura, Kepala Dinas PUPR Jamaludin (Rp 1,2 miliar dan 90 ribu dollar Singapura), Kepala Dinas Damkar Sahat Maju Banjarnahor (Rp 952 juta), Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili (Rp 700 juta), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daryanto (Rp 300 juta), dan Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR (Rp 700 juta), dan Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah E Yusup Taufik (Rp 500 juta). Pemberian uang suap itu terkait proses perizinan proyek Meikarta, mulai dari pemberian Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) hingga izin lingkungan dalam proyek pendirian properti Meikarta di lahan seluas 438 hektar, yang terbagi dalam tiga tahap. (FER).

BERITA TERKAIT