test

Hukrim

Kamis, 22 Oktober 2020 14:01 WIB

Terkait Kasus Korupsi Waskita Karya, KPK Sita Uang Rp12 Miliar

Editor: Ferro Maulana

Kasus korupsi di KPK (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF)

PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp12 miliar berkenaan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam kurun waktu 2009-2015.

Selain menyita sejumlah uang, KPK juga telah memblokir puluhan aset. Berbagai asset itu diverifikasi oleh tim penyidik KPK.

"KPK telah melakukan penyitaan beberapa dokumen, uang dan aset sebagai berikut, uang lebih kurang Rp12 Miliar, 1 aset tanah disita, serta puluhan aset telah diblokir dan saat ini sedang dilakukan verifikasi," terang Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Menurut Ali, tim penyidik KPK juga telah memeriksa sekitar 200 orang saksi dalam kasus ini. "Penyidik saat ini akan terus melengkapi berkas perkara dengan dugaan nilai kerugian negara Rp202 miliar ini dengan fokus pada upaya asset recovery," sambungnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS) dan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman sebagai tersangka.(Fer)

BERITA TERKAIT