test

Hukrim

Selasa, 25 Agustus 2020 10:30 WIB

Firli Bahuri Jalani Pemeriksaan Sidang Etik Oleh Dewas KPK

Editor: Ferro Maulana

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tengah menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam sidang etik di gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC).

"Saya tidak mau komentar, biar nanti Dewan Pengawas yang menilai ya," ungkap Firli di gedung ACLC (atau gedung KPK lama), Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Sidang etik digelar secara tertutup mulai pukul 09.00 WIB di auditorium Randi Yusuf. "Kita ikuti (sidang etik) dulu, oke ya, makasih," ucap Firli.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menuturkan sidang etik akan dilakukan tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2020 untuk tiga pegawai serta pimpinan KPK. Sidang etik ini merupakan yang perdana sejak Dewan Pengawas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.

Dewas pun sudah memeriksa Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap atas dugaan penyebaran informasi tidak benar, Senin (24/8/2020).

Selanjutnya, sidang etik digelar hari ini dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan menggunakan helikopter mewah pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau "Kepemimpinan" pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Firli diadukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni 2020.

Perjalanan dari Palembang menuju Baturaja tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.

Terakhir, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal (APZ) atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.

Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Sinergi" pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada Pasal 8 aturan itu diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.

Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut. (Fer).

BERITA TERKAIT