test

Hukrim

Jumat, 9 Juni 2023 06:06 WIB

Polda Metro Selamatkan 22 Korban dari Kasus TPPO, 2 Tersangka Dibekuk

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Dua tersangka pasangan suami istri berinisial AG dan F ditangkap.

“Melakukan pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyaluran pekerja migran Indonesia (PMII) secara ilegal,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (8/6/2023) malam.

Auliansyah menuturkan, dari pengungkapan tersebut, total sebanyak 22 orang diselamatkan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Haji Kotong No. 3 RT 11 RW 3, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan di Jalan Pertengahan nomor 38 RT 013 RW 007, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

“Dari 22 korban yang kami amankan atau calon pekerja migran, direkrut dengan iming-iming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi,” ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, didapati barang bukti yakni 18 buah paspor, 1 unit mobil, dan 19 tiket pesawat dari dua maskapai berbeda.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Dan juga Pasal 81 juncto pasal 69 undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia.

BERITA TERKAIT