test

Hukrim

Sabtu, 3 Juni 2023 11:11 WIB

Denny Indrayana Akan Diperiksa Soal Kebocoran Putusan MK Sistem Pemilu

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus TPPU. (Foto: PMJ News/Polri TV).

PMJ NEWS -  Bareskrim Polri menerima laporan polisi terhadap eks Wamenkumham Denny Indrayana terkait dengan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal sistem pemilihan umum (Pemilu).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Denny.

“Pada saatnya akan diperiksa,” ujar Agus dalam keterangannya saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (3/6/2023).

Kendati demikian, Agus tidak menyampaikan kapan Denny dijadwalkan untuk dipanggil dan menjalani pemeriksaan. Agus hanya menyampaikan pihaknya masih menyelidiki laporan tersebut.

“Sedang diteliti, kan arahan pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan. Kita akan dalami laporan tersebut apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” kata Agus.

“Kalau berita-berita itu belum tentu menimbulkan kegaduhan kan sebaiknya nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional,” jelasnya.

Laporan terhadap Denny sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang dengan inisial AWW dan telah diterima dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.

Dugaan pasal yang dilanggar dalam laporan tersebut yakni Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

 

BERITA TERKAIT