test

News

Jumat, 26 Mei 2023 14:22 WIB

Catat, Sistem Ganjil Genap Kawasan Puncak Bogor Mulai Berlaku Sore Ini

Editor: Hadi Ismanto

Polisi melarang truk sumbu 3 melintas jalur Puncak, Bogor. (Foto: PMJ News/Instagram)

PMJ NEWS - Polres Bogor akan kembali memberlakukan sistem ganjil genap menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Pembatasan kendaraan via nomor polisi kendaraan ini mulai diterapkan pada Jumat Jumat sore hingga Minggu, 26-28 Mei 2023.

"Iya kalau untuk pemeriksaan ganjil genap di hari Jumat itu kita mulai dari pukul 15.00 WIB. Seyogyanya dimulai 14.00 WIB, tapi mengingat jam 15.00 WIB adalah ibadah Ashar, ya kita mulai nanti setelah ibadah Ashar," ungkap KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto

Lebih lanjut Ardian menjelaskan, untuk pemberlakuan ganjil genap pada Sabtu dan Minggu diberlakukan sejak pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Apabila terjadi kepadatan, akan dialihkan ke sistem satu arah atau one way menuju Puncak.

"Setelah terbuka satu arah ke atas, ganjil genap berhenti. Nanti siang harinya dilanjut (one way) ke bawah. Ganjil genapnya kemungkinan di sore hari setelah dua arah di Sabtu sore," tuturnya.

Menurut Ardian, enerapan sistem ganjil genap ini diberlakukan secara permanen setiap satu hari menjelang akhir pekan atau momen libur nasional. Hal itu sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021.

"Namun pada pelaksanannya, kita akan lihat seperti apa situasi arusnya," tukasnya.

BERITA TERKAIT