test

News

Selasa, 23 Mei 2023 12:22 WIB

Soal Ferdy Sambo Cs Ajukan Kasasi, Kejagung: Kita Pelajari Dulu

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal pengajuan kasasi yang dilakukan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keempat terdakwa tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo. Mereka mengajukan kasasi terkait vonis hukuman yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu materi kasasi yang dilayangkan Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lainnya.

"Kalau beliau melakukan suatu upaya hukum kasasi, kita akan pelajari dulu," ujar Ketut kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, tidak menutup kemungkinan Kejaksaan Agung juga akan mengajukan kasasi. "Mungkin kita juga melakukan upaya hukum kasasi, biasanya seperti itu," tukasnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo resmi mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Kasasi diajukan keempat terdakwa setelah putusan pengadilan tingkat banding menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT