test

Hukrim

Selasa, 16 Mei 2023 18:39 WIB

Bareskrim Ungkap Korban TPPO di Myanmar Ditawari Gaji Belasan Juta

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. (Foto: PMJ News/ Fajar).

PMJ NEWS -  Tim Bareskrim Polri mengungkap para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar dikelabui dengan kontrak kerja dalam bahasa China yang tidak dipahami korbannya.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan total sebanyak 25 korban TPPO di Myanmar dijanjikan bekerja dengan gaji belasan juta.

“Para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara 12 juta sampai 15 juta dan ada komisi apabila mencapai target,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (16/5/2023).

Djuhandhani menyebutkan, para korban TPPO itu ditawarkan bekerja selama 12 jam sehari dan bisa pulang ke Indonesia 6 bulan sekali.

Lebih lanjut, para korban TPPO itu kemudian terjerat dalam kasus tersebut dikarenakan diberi kontrak kerja dalam bahasa China yang tidak dimengerti dan kemudian ditempatkan di perusahaan scam online.

“Para korban dieksploitasi diberikan kontrak kerja namun dalam bahasa China dan tidak dimengerti oleh korban. Korban dipekerjakan di perusahaan online scam milik warga negara China,” ungkapnya.

Kemudian para korbannya, Djuhandhani menambahkan, para korban tersebut kemudian ditempatkan di ruang tertutup dengan penjagaan orang-orang bersenjata dan bekerja selama belasan jam.

“Kemudian ditempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata. Para korban ini bekerja selama dari pukul 20.00 sampai dengan 14.00 selama 16 sampai dengan 18 jam,” tandasnya.

BERITA TERKAIT