test

News

Kamis, 27 Januari 2022 11:35 WIB

Gaji Besar dan Mudah Diterima Jadi Alasan Orang Mau Kerja di Pinjol

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di PIK 2, Jakarta Utara. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara digerebek polisi pada Rabu (26/1/2022) malam.

Sebanyak 99 karyawan diamankan termasuk sang manajer. Salah satu karyawan bernama Alfia sempat bercerita mengenai proses bekerjanya di kantor pinjol ilegal tersebut. Ia mengaku baru satu hari ikut bergabung dan bekerja menjadi pengingat nasabah dalam membayar utang.

"Baru satu hari. Tau kok ini pinjol ilegal," kata Alfia saat dikonfirmasi wartawan di lokasi.

Dikatakan Alfia, dirinya tergiur bergabung ke kantor pinjol ilegal tersebut lantaran mendapatkan gaji yang tinggi untuk lulusan SMA. Selain itu, proses rekrutmen yang mudah juga menjadi daya tarik sehingga ia memutuskan bekerja di tempat ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK 2, Jakarta Utara. (Foto: PMJ News)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK 2, Jakarta Utara. (Foto: PMJ News)



"Lihat gajinya gede sih dan memang awalnya ini diajak temen, gajinya Rp3 juta. Aku baru lulus dan tergiur mudah masuknya juga enggak pakai syarat," terangnya.

Di sisi lain, Iwan yang juga menjadi karyawan kantor pinjol ilegal bagian debt collector juga mencurahkan nasibnya yang harus diamankan polisi padahal baru bekerja selama tiga hari.

Ia mengaku terpaksa bekerja di kantor pinjol ilegal tersebut karena sudah lama menganggur sejak tahun 2020 lalu.

"Saya buntu, sebelumnya jadi admin kemudian berhenti gara-gara Covid-19. Nganggur sejak tahun 2020,"  jelas Iwan.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan setidaknya belasan aplikasi pinjol ilegal dikelola oleh 99 karyawan tersebut sejak Desember 2021 lalu.

"Kemudian mereka ini semua mengoperasikan 14 aplikasi pinjol dengan tugasnya yang terbagi dua tim, pertama mengingatkan sebelum jatuh tempo dan kedua mengingatkan atas keterlambatan," kata Zulpan kepada wartawan di lokasi, Rabu (26/1/2022).

Sejumlah aplikasi pinjaman online (pinjol) yang dikelola antara lain Uang Aman, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk/Indo, serta Dana Online.

BERITA TERKAIT