logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 24 Mei 2021 10:50 WIB

Digerebek, 75 Pelaku Prostitusi Online di 2 Hotel di Jakbar Diamankan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kasus Prostitusi Online. (Foto : PMJ/ Dok PMJ).
Kasus Prostitusi Online. (Foto : PMJ/ Dok PMJ).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi online yang terjadi di dua hotel di Jakarta Barat.

Sebanyak 75 orang diamankan polisi yang terdiri dari dua orang mucikari berinisial AD (27) dan AP (24), wanita yang diperjual belikan, hingga pria hidung belang.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 18 orang anak di bawah umur yang terlibat dalam prostitusi online tersebut. Sebanyak tujuh orang telah dititipkan di Rumah Aman P2TP2A, sementara 6 lainnya dititipkan di BRSMPK Handayani.

Kasubdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Pujiyarto menjelaskan, modus para pelaku menyediakan layanan prostitusi online yakni dengan menjebak para korban untuk dijadikan pacar. Kemudian, ketika telah terbujuk para korban diajak menuju ke sebuah hotel.

“Pelaku dan korban ini berkenalan melalui media sosial baik itu Facebook, Instagram, hingga MiChat. Setelahnya, para korban ini diajak untuk menginap di sebuah hotel selama beberapa hari,” ungkap Kombes Pol Pujiyarto melalui keterangan tertulis, Senin (24/5/2021).

Dilanjutkan, pelaku memberikan tarif senilai ratusan ribu dalam satu kali layanan prostitusi. Nantinya, uang tersebut digunakan untuk membayar sewa kamar hotel. Sementara, untuk para mucikari juga mendapatkan bagian sekitar Rp50-100 ribu dalam satu kali transaksi.

“Pelaku menawarkan tarif prostitusi online senilai Rp300-500 ribu dalam satu kali pelayanan,” sambungnya.

BERITA TERKAIT