test

Hukrim

Rabu, 27 Januari 2021 13:10 WIB

Jualan di Dunia Maya, Polisi Amankan 5 Orang Pelaku Prostitusi Online

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Mardiansyah

Prostitusi Online dibongkar kepolisian. (Foto : PMJ/Doknet).

PMJ NEWS - Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam pengungkapan kasus itu, lima orang berhasil diamankan yakni, empat orang pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur dengan satu orang mucikari pria berinisial R (20).

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan R melakukan aksi prostitusinya itu dengan menawarkan jasa seks melalui online.

"Dipasarkan dengan cara beragam, ada yang pakai aplikasi MiChat, ada juga yang melalui rekannya sesama mucikari," kata AKP Eka dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).

Eka juga menuturkan kasus tersebut pertama kali diketahui pada Selasa (26/1/2021), tim kemudian langsung melakukan pengecekan dan melakukan penggerebekan di sebuah Hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Dia juga menyebut dalam pengungkapan itu sebanyak tiga orang wanita masih berusia 15 hingga 17 tahun diamankan. Kemudian untuk mucikari R telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk mucikarinya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Rencananya Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara akan melakukan konferensi pers terkait kasus tersebut siang hari ini.

BERITA TERKAIT