logo-pmjnews.com

test

Fokus

Sabtu, 30 Januari 2021 17:09 WIB

Membongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Tanjung Priok

Editor: Ferro Maulana

Lipsus prostitusi online. (Foto: PMJ News/ ilustrasi/ Nia).
Lipsus prostitusi online. (Foto: PMJ News/ ilustrasi/ Nia).

PMJ NEWS -  Perkembangan teknologi memberi dampak yang besar dalam berbagai aspek kehidupan. Mudahnya mengakses segala informasi melalui internet memungkinkan semua orang mendapatkan hal yang positif maupun negatif hanya dengan handphone atau perangkat lain yang bisa mengakses internet.

Sementara itu, teknologi selalu bersifat netral, dimana penggunaan secara positif atau negatif itu tergantung kepada penggunanya.

Kebebasan seseorang untuk mengunggah ataupun mengunduh sesuatu di internet nampaknya juga telah banyak disalahgunakan misalnya sebagai media penjaja bisnis prostitusi.

Keterangan Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Hadi Suripto dan jajarannya di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Hadi Suripto dan jajarannya di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto: PMJ News)

Baru-baru ini, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara membongkar praktek prostitusi online yang menawarkan anak di bawah umur. Polisi mengamankan empat perempuan di bawah umur dalam kasus ini.

Terbongkarnya jaringan prostitusi online ini diungkap oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra.

Selain mengamankan empat PSK di bawah umur, polisi juga menangkap seorang pria bernama Rama (20) yang berperan sebagai muncikari. Sekarang, polisi masih melakukan pendalaman terhadap muncikari tersebut.

"Kami menangkap satu orang dengan inisial R, berumur 20 tahun. Perannya muncikari dari keempat anak di bawah umur tersebut," ujarnya menambahkan.

Pengakuan Sang Mucikari, Patok Tarif Rp5-Rp10 Juta 

Mucikari yang menjual perempuan di bawah umur diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Mucikari yang menjual perempuan di bawah umur diamankan polisi. (Foto: PMJ News)


Sang mucikari Rama ditangkap di lobi salah satu hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto mengatakan, pelaku mematok tarif berkisar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta untuk sekali berkencan dengan seorang perempuan di bawah umur.

"Untuk (tarif) itu tergantung kesepakatan, biasanya untuk anak-anak sekitar Rp 1,2 juta dalam sekali berkencan (keuntungan muncikari)," tutur Hadi.

Adapun perempuan di bawah umur yang dijajakan pelaku kepada pria hidung belang berusia antara 15 hingga 17 tahun.

"Tersangka RSD (Rama) juga mengaku kasus ini sudah dilakukan selama dua tahun," ujar Hadi.

Kronologis Penangkapan

Di kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra, melanjutkan soal kronologi penangkapan tersangka tersebut. Saat itu, anggota polwan dari Polsek Tanjung Priok lebih dahulu merangsek ke dalam kamar hotel.

Polsek Tanjung Priok
Membongkar Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Tanjung Priok. (Foto: PMJ News). 

Ternyata, keempat anak-anak dalam kondisi setengah telanjang. Sementara, konsumennya sedang duduk di dekat sofa.

"Tim Polwan kami masuk kita temukan mereka pada posisi lagi berdiri gitu. Jadi seolah-olah lagi membuka pakaian. Kemudian si penyewa sedang duduk," tuturnya.

Paksi menyebut, penyewa pekerja seks komersial (PSK) anak mencoba melarikan diri. Namun dihadang oleh anggota lain yang sudah siaga di depan pintu.

"Pertama kami selamatkan adik-adik yang kita sebut sebagai korban. Kemudian si penyewa ini kita amankan, karena dia mau nerobos Polwan. Saya dan tim standby di depan pintu. Kita amankan juga dia," ungkapnya.

Masih dari keterangan Paksi, konsumen dan keempat pekerja seks komersial anak belum sempat melakukan aktivitas seksual. "Belum, mereka semua belum melakukan (hubungan seksual)," sambungnya.

Paksi menjelaskan seorang pelanggan, muncikari dan keempat anak-anak dibawa untuk dimintai keterangan di Polsek Tanjung Priok.

Saat ini, Muncikari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara, keempat anak dititipkan di salah satu yayasan yang mengurusi kejahatan anak.

"Kita lakukan pemeriksaan. Kami juga lagi melakukan pendalaman ke pihak pelanggannya," tandasnya.

Memuji Profesionalitas Polsek Tanjung Priok


Prostitusi online yang kembali berhasil dibongkar polisi mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat. Kali ini, apresiasi disampaikan anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana yang memuji kerja profesional Polsek Tanjung Priok, Polres Jakarta Utara yang berhasil menangkap satu mucikari dan menyelamatkan psk yang di bawah umur tersebut.

Prostitusi Online. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)
Prostitusi Online. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

"Polisi bertindak sigap dan cepat merespon laporan masyarakat terkait informasi prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur tersebut. Mewakili masyarakat secara umum, pelapor dibuat resah dengan praktik-praktik prostitusi terselubung menggunakan media online. Bravo untuk teman-teman polisi, pasti dibutuhkan kejelian dan ketelitian tinggi untuk mengungkap kasus ini," ujar Eva.

Secara khusus, politisi Partai NasDem itu mengapresiasi Kapolsek Tanjung Priok dan Kapolres Jakarta Utara, yang memimpin jajarannya mengusut aksi prostitusi ini.

“Di tengah keterbatasan akibat pandemi Covid-19, saya mengapresiasi Kapolsek dan Kapolres yang mampu mengungkap prostitusi online dan mampu menangkap mucikarinya. Saya harap kerja ini bisa membuka lebih banyak lagi tabir prostitusi online yang ada di Indonesia,” pujinya menutup pembicaraan.

Kebutuhan Sosial Sang Perempuan

Menyikapi fenomena gadis remaja yang dijajakan sebagai PSK, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menerangkan, hal itu tak terlepas dari kebutuhan sosial yang dimiliki para gadis tersebut.

Sekretaris Jenderal LPAI Henny Hermanoe menuturkan, anak-anak di bawah umur ini bersedia melayani nafsu pria hidung belang hanya karena ingin memenuhi kebutuhan sosialnya.

Mereka butuh uang lebih untuk membeli hal-hal seperti pakaian, pulsa, hingga kosmetik.

"Mereka hanya ingin semua kebutuhan mereka bisa terpenuhi. Termasuk kebutuhan gadis remaja pada umumnya," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta.

Prostitusi Online dibongkar kepolisian. (Foto : PMJ/Doknet).
Prostitusi Online dibongkar kepolisian. (Foto : PMJ/Doknet).

"Seperti kebutuhan untuk membeli pakaian, mengisi pulsa, kemudian make-up, dan sebagainya," ungkap Henny.

"Itu menjadi kebutuhan yang memotivasi mereka untuk melakukan hal-hal yang ternyata memang bertentangan," sambungnya.

Berkesinambungan dengan kebutuhan-kebutuhan tersebut, pergaulan dan kehadiran orang tua juga dianggap Henny menjadi faktor lain yang membuat gadis-gadis tersebut terjun ke lingkaran hitam prostitusi.

"Dalam hal ini, LPAI juga meyakini bahwa apa yang dilakukan anak-anak lebih kepada anak-anak adalah korban-korban dari pergaulan," jelasnya.

"Korban dari orang tua yang mungkin mengabaikan kehadiran mereka, yang tidak terlalu peduli terhadap kehadiran mereka," papar Henny.

"Dalam hal ini, LPAI juga meyakini bahwa apa yang dilakukan anak-anak lebih kepada anak-anak adalah korban-korban dari pergaulan," ujarnya.

"Korban dari orang tua yang mungkin mengabaikan kehadiran mereka, yang tidak terlalu peduli terhadap kehadiran mereka," papar Henny.

Pemulihan Psikis Para Remaja

Henny menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan internasional berskala masif.

Dijajakannya gadis belia sebagai pelayan nafsu lekaki hidung belang merupakan kejahatan terindikasi yang harus diberantas.

Beriringan dengan itu, LPAI juga berperan penting dalam hal pemulihan fisik dan psikis dari para remaja di bawah umur ini.

Saat ini mereka benar-benar tidak memiliki rasa percaya diri. Mereka merasa bahwa mereka hina, bahwa mereka buruk, dan sebagainya. Upaya-upaya ini yang harus kami lakukan ke depan," tuturnya.

BERITA TERKAIT