test

Hukrim

Selasa, 12 Januari 2021 11:15 WIB

Polres Jakpus Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka City

Editor: Fitriawan Ginting

Prostitusi online di Apartemen Green Pramuka City. (Foto ; PMJ/Adi).

PMJ NEWS - Polisi membongkar sindikat prostitusi online di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat. Terbongkarnya praktek ilegal tersebut dari hasil Operasi Yustisi yang digelar Polres Jakarta Pusat Senin (11/1/2021). Tidak hanya di Apartemen Green Pramuka, penggerebekan juga dilakukan di Tower Bougenville dan Tower Crysant, Apartemen Green Pramuka.

Seanyak 47 orang orang diamankan di beberapa unit kamar yang berbeda-beda. Praktik prostitusi online ini dilakukan melalui aplikasi MiChat. Polisi masih melakukan proses pemeriksaan terhadap para pelaku yang berhasil diamankan.

Polisi berikan keterangan pers. (Foto : Dok PMJ).
Polisi memberikan keterangan pers. (Foto : Dok PMJ).

"Dari hasil Operasi Yustisi yang kami lakukan, sebanyak 47 orang kami amankan dari kasus dugaan praktik prostitusi online,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, Selasa, 12 Januari 2021.

“Kita masih terus dalami ya,” lanjutnya.

Apartemen Green Pramuka City. (Foto ; PMJ/IG Apartemen Green Pramuka City).
Apartemen Green Pramuka City. (Foto: PMJ/IG Apartemen Green Pramuka City).

Dari data yang ada sementara, 47 orang yang ditangkap terdiri atas 24 laki-laki dan 23 perempuan. Dan sangat disayangkan, terdapat 12 anak di bawah umur dari 47 orang tersebut.

Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus itu. AKBP Burhanudin mengatakan, tiga dari delapan tersangka tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23).

“Perannya masing-masing berbeda. Tersangka SDQ berperan menjemput pelanggan alias pria hidung belang. SE merupakan perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MiChat. GP merupakan perempuan yang membantu memasarkan,” terang Burhanudin.

Barang bukti berupa empat smartphone dari tiga tersangka dijadikan barang bukti. Dari situ terdapat chat prostitusi online dari para pria hidung belang kepada para pelaku. Prostitusi online ini mematok harga sekitar Rp200.000 hingga Rp300.000.

Anak-anak di bawah umur yang diamankan dalam prostitusi online telah dikembalikan ke orangtuanya. Sedangkan sisanya dibawa ke Dinas Sosial. Keseluruhan tersangka dijerat Pasal 296 KUHP.

BERITA TERKAIT