test

News

Selasa, 7 April 2020 15:41 WIB

Ketika Virus Corona Gerogoti Pendapatan Pegawai

Editor: Ferro Maulana

Aturan bagi pegawai baru. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News/ FIF).

PMJ - Pandemik wabah virus Corona (Covid-19) mengancam pendapatan (gaji) pegawai negeri (PNS) dan swasta.

Ya, dunia usaha terpukul, begitu juga kas negara. Anggaran pendapatan mengalami gangguan cukup signifikan. Efek lebih jauhnya, para pegawai terancam mengalami pengurangan pendapatan.

Ancaman virus Corona sudah menebarkan ketakutan dan kepanikan. Tetapi, potensi kekurangan penghasilan atau berkurangnya gaji atau THR menjadi hal yang lebih menakutkan.

Tapi, itulah hal yang harus dihadapi, tak hanya harus disiapkan oleh pegawai swasta melainkan juga kalangan pegawai negeri sipil.

Namun ke arah sana bisa tersirat dari Presiden Joko Widodo. Kepala negara meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengkaji ulang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji-13 bagi PNS. Informasi ini disampaikan Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR.

"Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran. Apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi, mengingat beban belanja negara yang naik,” tutur Sri Mulyani, baru-baru ini.

Dalam rapat kali ini, Sri Mulyani memaparkan virus Corona atau Covid-19 yang saat ini terjadi berdampak pada keuangan negara. Defisit anggaran diperkirakan naik hingga 5,07 persen PDB menjadi Rp 853 triliun, dari asumsi APBN 2020 yang hanya 1,76 persen atau sebesar Rp 307,2 triliun.

Hal itu terjadi karena belanja pemerintah meningkat, sementara pendapatan negara berkurang. Menurut Sri Mulyani, pendapatan negara hanya akan minus 10 persen atau 78,9 persen saja dari target APBN 2020.

Penerimaan negara turun drastis karena saat ini pemerintah memberikan sejumlah stimulus pajak bagi dunia usaha agar tetap bertahan di tengah kondisi saat ini. Sehingga, penerimaan perpajakan tumbuh diperkirakan tumbuh minus 5,4 persen, penerimaan bea cukai tumbuh minus 2,2 persen.

Kemudian belanja negara naik 102,9 persen dari pagu APBN. Pemerintah telah menyiapkan anggaran baru untuk penanganan Covid-19, di antaranya belanja kesehatan Rp 75 triliun hingga belanja jaring pengaman sosial Rp 110 triliun.

Singkat kata, pemerintah masih mengkaji penerimaan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) karena minimnya penerimaan negara di tengah penyebaran wabah virus Corona (COVID-19).

Penerimaan Negara Anjlok

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani memperkirakan penerimaan negara bakal anjlok cukup dalam.

“Dengan penerimaan turun hingga 10 persen, kami mengalami tekanan belanja. Ini masih kita terus sempurnakan," ungkapnya ketika rapat kerja virtual dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta.

Sri Mulyani meleanjutkan pemerintah masih akan melakukan penambahan bantuan sosial dan penghematan belanja. Bukan itu saja, dia juga bakal melakukan kajian komprehensif terkait pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS.

Selain itu, Menkeu juga meminta kementerian dan lembaga (K/L) dan Pemda bersama Kemendagri agar melakukan pemantauan APBD.

Penghematan belanja diperkirakan di APBN mencapai Rp190 triliun. "Ada realokasi belanja Rp54,6 triliun.

Terdapat tambahan belanja Rp75 triliun untuk kesehatan, bansos naik Rp110 triliun, dan dukungan usaha 70 triliun," ungkap Sri Mulyani.

Dalam kondisi saat ini, walau pahit, berbagi beban tampaknya menjadi jalan yang tidak bisa dihindari.

Selain banyak perusahaan BUMN atau kalangan swasta yang mengalirkan donasi untuk penanganan Corona, berbagi beban atau share of burden pun bisa dilakukan bersama-sama. (FER)

BERITA TERKAIT