test

Hukrim

Jumat, 12 Mei 2023 14:02 WIB

Rampung, KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus Suap Lukas Enembe ke JPU

Editor: Hadi Ismanto

Gubernur Papua Lukas Enembe diamankan dan dibawa KPK ke Jakarta. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infratruktur di lingkungan Pemprov Papua dengan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan berkas perkara penyidikan Lukas Enembe tersebur akan diserahkan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini, Jumat (12/5/2023).

"Setelah berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya lengkap. Hari ini (12/5) diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada jaksa KPK," ujar Ali dalam keterangannya.

Sementara untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe, lanjut Ali, masih berjalan dalam tahap penyidikan KPK. Tim penyidik masih membutuhkan waktu merampungkan berkas TPPU tersebut.

"Proses untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi (masih penyidikan)," ujarnya.

BERITA TERKAIT