test

Hukrim

Sabtu, 25 Maret 2023 10:06 WIB

Polda Metro Sudah Limpahkan Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas ke JPU

Editor: Hadi Ismanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap I kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Kendati begitu, Trunoyudo tidak merinci kapan waktu pelimpahan berkas Mario Dandy dan Shane Lukas tersebut dilaksanakan. Dia hanya menyebut saat ini jaksa masih meneliti berkas kedua tersangka.

"Masih dalam proses penelitian oleh JPU. Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan berkas pelaku atau anak berkonflik dengan hukum, AG. Bahkan pelimpahan ini lebih cepat dari dua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan alasan pelimpahan AG lebih cepat karena penyidik mengacu pada Undang Undang perlindungan anak yang memiliki batas waktu khusus.

"Tentu penyidik dalam tahap ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya yang dikutip Kamis (23/3/2023).

"Kemudian juga Undang-Undang sistem peradilan anak yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu lebih cepat dari pada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa," sambungnya.

Dia menambahkan, batas waktu penahanan hanya tujuh hari sejak ditetapkan sebagai tersangka, dan bisa diperpanjang nantinya selama delapan hari. Sehingga total penyidik punya waktu 15 hari untuk pelimpahan.

BERITA TERKAIT