test

Hukrim

Sabtu, 25 Februari 2023 10:10 WIB

Polisi Tahan Tersangka Kedua Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat di Jaksel

Editor: Hadi Ismanto

Shane Lukas alias S (19), tersangka kedua di kasus Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak yang melakukan penganiayaan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Shane Lukas alias S (19), tersangka kedua di kasus Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat pajak yang menganiaya CDO (17).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan penetapan tersangka dan penahanan Shane Lukas tersebut berdasarkan dua alat bukti.

"Berdasarkan dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita, diduga tersangka S melakukan pembiaran tindakan kekerasan terhadap anak," ungkap Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan, peran tersangka Shane Lukas dalam kasus ini salah satunya membiarkan kekerasan yang dilakukan Mario Dandy kepada korban.

"Diduga tersangka S membiarkan tindakan kekerasan terhadap anak. Selanjutnya terhadap tersangka S dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka Shane akan dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

"Kami tersangkakan dengan Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," tukasnya.

BERITA TERKAIT