logo-pmjnews.com

News

Jumat, 24 Februari 2023 16:04 WIB

Tersangka Mario Dandy di DO dari Universitas Prasetiya Mulya

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dendy Satriyo. (Foto: PMJ News)
Polres Metro Jakarta Selatan merilis kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dendy Satriyo. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Universitas Prasetiya Mulya menanggapi ramainya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya, Mario Dandy Satrio (20), dengan mengeluarkan tersangka dari kampus.

Hal tersebut disampaikan melalui keterangan remai tertulis yang diunggah di akun Instagram Universitas Prasetiya Mulya yang ditandatangani oleh rektornya, Prof. Dr. Djisman Simandjuntak.

“Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” tulis keterangan tersebut, Jumat (24/2/2023).

Selain itu, pihak kampus juga mengecam keras kasus tindak kekerasan tersebut dan menilai bertentangan dengan kemanusiaan serta melanggar kode etik maupun peraturan.

“Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa,” jelasnya.

Lebih lanjut, seluruh pihak kampus turut prihatin dengan kasus tersebut dan juga mendoakan kesembuhan korban.

“Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” tandasnya.

BERITA TERKAIT