test

News

Rabu, 15 Maret 2023 12:23 WIB

P21, Penyidik Akan Limpahkan Tersangka di Kasus Kecelakaan Cianjur

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kecelakaan mobil dengan motor. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - Pihak kepolisian direncanakan melakukan pelimpahan barang bukti dan juga tersangka atau tahap 2 kasus kecelakaan di Cianjur yang mengakibatkan wanita pengendara motor berstatus mahasiswa bernama Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, berkas perkara dari kasus tersebut dengan tersangka Sugeng telah dinyatakan lengkap atau P21 pada hari Rabu (8/3/2023) lalu.

Rencananya, proses tahap 2 dalam kasus tersebut akan dilakukan pada hari ini Rabu (15/3/2023).

“Berkas perkara sudah P21 pada hari Rabu 8 Maret 2023. Untuk tahap 2 direncanakan hari Rabu 15 Maret 2023,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/3/2023).

Lebih lanjut, terkait kasus tersebut dengan berkas yang sudah dinyatakan lengkap, Ramadhan menuturkan bahwa alat bukti sudah sangat cukup dan keterangan saksi juga selaras dengan alat bukti.

“Alat bukti sangat cukup dan keterangan saksi juga selaras serta relevan dengan kondisi alat bukti mengarah kepada mobil Audi dengan tersangka SG,” jelasnya.

BERITA TERKAIT